WahanaNews.co | Dalam kebudayaan Batak, marga menjadi sebuah
identitas yang digunakan sebagai pengingat hak dan kewajiban seseorang dalam
suatu adat.
Solusi agar marga maupun
garis keturunan tetap terjaga dan tidak terputus, yaitu melalui pernikahan.
Baca Juga:
Lomba Busana dan Desainer Etnik Ulos Resmi Ditutup, Hasilkan Para Juara
Pernikahan dalam suku
Batak bukan sekadar mengikat seorang laki-laki dengan perempuan, namun turut
menyatukan sistem kekerabatan marga dari kedua belah pihak.
Idealnya, pernikahan adat Batak dilakukan oleh dua orang yang
juga berasal dari suku Batak.
Namun, jika suku Batak menikah dengan suku lain, maka sesuai
adat yang berlaku harus dilaksanakan tradisi Mangain, yang
berarti pemberian marga untuk tetap mempertahankan silsilah Batak.
Baca Juga:
PTSBS Rayakan Satu Tahun Perjalanan: Bersatu Dalam Pelayanan, Membangun Generasi Muda Sihite untuk NKRI
Agar lebih jelas, berikut lima fakta Mangain sebagai tradisi pemberian marga dalam suku Batak.
1. Tradisi Pemberian Marga pada Pasangan dari Suku
Berbeda