"Ada juga kasus pelaku lari, ini juga kasusnya terkatung-katung dan sering dilaporkan. Sebetulnya yang paling banyak harus berbenah adalah fungsi reserse," tutur Poengky.
Untuk kasus AS, Kepala Polda Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto menyatakan bahwa polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dia menjelaskan bahwa penyetopan proses hukum AS tersebut setelah dilakukannya gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
Baca Juga:
Kejati DKI Jakarta Tunjuk Enam Jaksa Teliti Kasus Pemerasan SYL-Firli Bahuri
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa itu merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formal dan materiil," ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 April 2022.
Menurut Djoko keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh AS merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," kata Djoko ihwal korban begal.[rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.