WahanaNews.co, Tanjabbar - Mantan calon anggota legislatif (Caleg) Dprd Tanjung Jabung Barat dapil 5 Pengabuan - Senyerang dari salah satu partai dilaporkan lolos seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol). ASN yang dimaksud meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga:
Sengketa Pilkada Kuansing, KPU Sebut MK Tak Punya Wewenang Diskualifikasi Paslon
Hal ini memunculkan dugaan adanya potensi penyimpangan atau kekeliruan administrasi dalam proses seleksi PPPK di Tanjung Jabung Barat.
Berdasarkan informasi yang diterima, individu yang diduga mengalami permasalahan administrasi tersebut berinisial S. Sebelumnya, ia merupakan Tenaga Kerja Kontak (TKK) di Kabag kesejahteraan (Kesra) Pemkab Tanjung Jabung Barat.
Namun, yang bersangkutan diketahui pernah maju sebagai calon anggota DPRD melalui salah satu partai pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Baca Juga:
Dalil Dinilai Tak Terbukti, KPU Jatim Minta MK Tolak Permohonan Risma-Gus Hans
Sementara dalam aturan seleksi PPPK itu poin ke tujuh itu bertuliskan bahwa tidak diperbolehkan (mengikuti proses seleksi) kalau menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Sesuai peraturan, seharusnya ia mengundurkan diri dari status Tenaga Kerja Kontrak saat mencalonkan diri.
Saat mencalonkan diri sebagai Caleg S diduga tidak mengundurkan diri sebagai tenaga kerja kontrak.