WahanaNews.co | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan ganjil genap (Gage) kendaraan di 3 ruas jalan di Ibu Kota. Dipastikan mulai hari ini, Rabu (1/9), mobil yang melanggar akan ditilang.
"Diberlakukan tilang gage mulai 1 September," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga:
Catat Tanggalnya, Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap 10 Hari
Penerapan tilang ini, kata Sambodo, dilakukan usai pihaknya menganalisis dan berdiskusi sejumlah pihak. Penerapan tilang pelanggar ganjil genap bakal menggunakan dua sistem.
"Kami akan lakukan penindakan dengan tilang jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual. Apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," ujar Sambodo.
Sambodo menyebut, para pelanggar yang kena tilang nantinya akan dikenai Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Sambodo kemudian menjelaskan mobil yang dikecualikan dalam aturan ini.
Baca Juga:
Mulai Besok, Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Selama 24 Jam
"Berlaku tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian," terang Sambodo.
Sebelumnya, Sambodo telah menyampaikan dalam perpanjangan ganjil genap hingga 6 September mendatang, polisi masih menerapkan gage di tiga ruas jalan Jakarta mulai di daerah Sudirman, Rasuna Said, hingga kawasan MH Thamrin.
Terkait penerapan gage di tiga lokasi tersebut sejauh ini, Sambodo mengklaim masyarakat sudah mulai patuh atas aturan tersebut. Hanya sedikit pelanggaran gage yang ditemukan anggota di lokasi.
"Masyarakat sudah semakin paham, semakin sedikit yang melaksanakan mobilitas tidak sesuai tanggal," ujar Sambodo dihubungi Senin (30/8) malam.
Tiga jalan yang diberlakukan ganjil genap di DKI:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MT Thamrin
3. Jalan Rasuna Said. [dhn]