WahanaNews.co | Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap ke arah Puncak, Bogor sudah diberlakukan sejak Jumat (11/11). Ganjil genap ini akan berlaku setiap menjelang akhir pekan hingga hari Minggu, dan setiap libur nasional.
Kasat Lantas Bogor, AKP Dicky Pranata menyebut ganjil genap itu berlaku untuk kendaraan yang menuju Puncak, Bogor.
Baca Juga:
Jasa Marga Catat 157 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada H-10 Idulfitri
"Betul sudah berlaku, untuk kendaraan yang mau masuk ke Puncak," kata Dicky dikutip CNN, Sabtu (12/11).
Dicky menjelaskan, ganjil genap itu akan berlaku setiap Jumat mulai pukul 14.00 WIB. Kebijakan akan berakhir pada hari Minggu pukul 24.00 WIB.
"Aturan ganjil genap ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075," kata Dicky.
Baca Juga:
Pengecekan Kelengkapan Berkendara Motor: Surat-Surat dan Kondisi Kendaraan Diperiksa Ketat
Sesuai dengan aturan tersebut, beberapa jalan yang terdampak aturan ganjil genap ini meliputi:
- Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
- Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
"Titik-titik ini termasuk ruas jalan yang biasanya padat pengendara, terutama saat akhir pekan atau hari libur," katanya.