Pengakuan PJ menguatkan dugaan bahwa dirinya menjadi korban pemaksaan dalam peristiwa tersebut.
Kepada ibunya, PJ mengaku dipaksa oleh FP untuk melakukan perbuatan tersebut hingga terjadi sebanyak tiga kali.
Baca Juga:
50 Ribu Warga Pamekasan Kehilangan Layanan BPJS, Pemkab Tunggak Rp41 Miliar
"Menurut keterangan PJ, mereka melakukannya di salah satu tempat kos di Jalan Jokotole Pamekasan," ungkap Evan.
Seluruh aksi tersebut juga direkam oleh FP menggunakan telepon genggamnya.
Setelah memperoleh informasi lengkap, SR langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pamekasan untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Dari hasil pemeriksaan, PJ disebut tidak mampu menolak tekanan yang diberikan oleh FP sehingga menuruti keinginannya.
"Kita masih menelusuri pelaku penyebar video siswa SMP ini," katanya.
Saat ini, FP telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.