"Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya, berinisial W," katanya.
Satreskrim Polres Pamekasan kini terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang menyebarkan video tersebut.
Baca Juga:
50 Ribu Warga Pamekasan Kehilangan Layanan BPJS, Pemkab Tunggak Rp41 Miliar
Meski masih di bawah umur, FP tetap dijerat dengan hukum yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b Subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi.
"Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana ini adalah 12 tahun penjara, tentunya proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Kasus ini semakin mengundang perhatian setelah pengakuan keluarga korban yang baru mengetahui keterlibatan PJ dari video yang beredar.
"Orang tua siswi ini mengaku kaget, pertama kali tahu dari keluarganya kalau video anaknya menyebar," kata Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama.
Setelah mengetahui hal tersebut, SR kemudian menanyakan langsung kepada anaknya terkait kebenaran video tersebut.