WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus video asusila yang melibatkan dua pelajar SMP di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengguncang publik setelah rekaman tersebut beredar luas dan kini tengah didalami kepolisian, termasuk memburu pelaku penyebarnya.
Peristiwa ini mencuat setelah SR, ibu dari siswi SMP berinisial PJ, melaporkan kasus tersebut usai mengetahui keberadaan video berdurasi 4 menit 27 detik yang menampilkan anaknya.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Dilaporkan pada Minggu (19/4/2026) -- polisi kemudian mengamankan seorang siswa SMP berinisial FP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tindakan asusila itu disebut telah dilakukan FP sebanyak tiga kali dalam rentang waktu September hingga pertengahan Oktober 2025.
Seluruh kejadian tersebut berlangsung di sebuah kamar kos di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga:
KPU Pamekasan Gelar Debat Publik Kedua Pasangan Calon Pilkada 2024 Secara Langsung
"Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut, meskipun korban awalnya sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau," terangnya.
Dalam proses penyelidikan, diketahui FP secara sadar merekam aksi tersebut menggunakan telepon selulernya sendiri.
Menurut keterangan penyidik, video tersebut awalnya hanya diklaim sebagai koleksi pribadi, namun kemudian justru tersebar luas di tengah masyarakat.
"Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya, berinisial W," katanya.
Satreskrim Polres Pamekasan kini terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang menyebarkan video tersebut.
Meski masih di bawah umur, FP tetap dijerat dengan hukum yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b Subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi.
"Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana ini adalah 12 tahun penjara, tentunya proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya.
Kasus ini semakin mengundang perhatian setelah pengakuan keluarga korban yang baru mengetahui keterlibatan PJ dari video yang beredar.
"Orang tua siswi ini mengaku kaget, pertama kali tahu dari keluarganya kalau video anaknya menyebar," kata Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama.
Setelah mengetahui hal tersebut, SR kemudian menanyakan langsung kepada anaknya terkait kebenaran video tersebut.
Pengakuan PJ menguatkan dugaan bahwa dirinya menjadi korban pemaksaan dalam peristiwa tersebut.
Kepada ibunya, PJ mengaku dipaksa oleh FP untuk melakukan perbuatan tersebut hingga terjadi sebanyak tiga kali.
"Menurut keterangan PJ, mereka melakukannya di salah satu tempat kos di Jalan Jokotole Pamekasan," ungkap Evan.
Seluruh aksi tersebut juga direkam oleh FP menggunakan telepon genggamnya.
Setelah memperoleh informasi lengkap, SR langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pamekasan untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil pemeriksaan, PJ disebut tidak mampu menolak tekanan yang diberikan oleh FP sehingga menuruti keinginannya.
"Kita masih menelusuri pelaku penyebar video siswa SMP ini," katanya.
Saat ini, FP telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui keduanya berasal dari sekolah yang berbeda, di mana FP merupakan siswa kelas IX sementara PJ duduk di kelas VIII.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]