Kuasa Hukum: Pekerja Dipecat karena Masuk Serikat Buruh
Kuasa hukum para pekerja, Didi Epriadi, menjelaskan,
ada 100 pekerja di PT Belitang Panen Raya yang terkena PHK secara sepihak.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Namun, hanya 20 orang yang meminta pendampingan
kepada serikat buruh.
"Di sana ada 300 pekerja, tetapi yang
terkena PHK ada 100 orang dan 20 di antaranya kami dampingi. Mereka yang
dipecat ini gara-gara masuk ke serikat,"ungkapnya.
Diungkapkan Didi, mereka sempat mengadukan
kejadian tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: 4 Pelaku di Bawah Umur
Hasilnya, Disnaker pun meminta kepada
perusahaan agar membayar gaji buruh yang dipecat secara penuh sesuai dengan
UMK.
Akan tetapi, hal itu tetap tak digubris oleh
pihak perusahaan.
"Kasus ini sudah sampai ke Pengadilan
Hukum industrial (PHI) dan dikeluarkan nota pertama yang mengharuskan
perusahaan membayar selisih gaji yang selama ini tidak dibayarkan sesuai UMK
yang mencapai Rp 6 miliar tapi sampai sekarang tidak ada jawaban,"
ungkapnya.