Mereka yang menolak pun akan dimutasi hingga
dipecat oleh manajemen tanpa keterangan yang jelas.
"Saya waktu itu disodorkan surat oleh
manajemen agar menandatangani, isinya menyatakan diri saya keluar dari serikat
pekerja. Tetapi saya menolak, sehingga terus diintimidasi sampai akhirnya saya
di-PHK sepihak," ungkapnya.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Digaji di Bawah UMR, Tak Ada BPJS, Tak Ada Surat Kontrak
Hal yang sama diutarakan oleh Hendra Febrianto
(22), sejak bekerja pada 1 Maret 2018 sampai di PHK akhir tahun 2020 ia hanya
digaji sebesar Rp 1.950.000 tanpa memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: 4 Pelaku di Bawah Umur
Saat bekerja, Hendra pun tak diberikan surat
kontrak sehingga tak memiliki status yang jelas.
"Saya juga di-PHK sepihak tanpa kejelasan,
itu karena saya menolak keluar dari serikat pekerja. Pada waktu itu kami
meminta kenaikan gaji," ungkapnya.