"Surat pemberhentiannya tidak ada, hanya
lisan saja. Tetapi, saya sudah tidak kerja lagi sejak Juni 2020," ujarnya.
Selama bekerja, sejak tahun 2020, Sahir mengaku
dibayar di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten OKU Timur.
Baca Juga:
Rumah Duka AKP Anumerta Lusiyanto Dipenuhi Pelayat Menanti Kedatangan Jenazah Dimakamkan
Gaji yang ia terima hanya sebesar Rp 3 juta per
bulan.
Padahal, UMK Kabupaten OKU Timur pada waktu itu
adalah Rp 3.114.928 per bulan.
Baca Juga:
OTT di OKU Sumsel, KPK Amankan Uang Rp2,6 Miliar
Pekerja yang Masuk Serikat Buruh Diintimidasi
Menurut Sahir, intimidasi dari perusahaan mulai
timbul setelah mereka membentuk serikat pekerja bernama Federasi Serikat
Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPP) di pabrik PT Belitang Panen Raya pada
30 Januari 2020.
Saat itu, banyak pekerja yang diminta untuk
keluar agar tak masuk dalam serikat pekerja.