"Surat pemberhentiannya tidak ada, hanya
lisan saja. Tetapi, saya sudah tidak kerja lagi sejak Juni 2020," ujarnya.
Selama bekerja, sejak tahun 2020, Sahir mengaku
dibayar di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten OKU Timur.
Baca Juga:
Gegera Tak Diberi Uang, Mahasiswa di Sumsel Tembak Mati Ibu Kandung
Gaji yang ia terima hanya sebesar Rp 3 juta per
bulan.
Padahal, UMK Kabupaten OKU Timur pada waktu itu
adalah Rp 3.114.928 per bulan.
Baca Juga:
RSUD OKU Timur Tingkatkan Layanan Cuci Darah dengan 12 Mesin Hemodialisa
Pekerja yang Masuk Serikat Buruh Diintimidasi
Menurut Sahir, intimidasi dari perusahaan mulai
timbul setelah mereka membentuk serikat pekerja bernama Federasi Serikat
Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPP) di pabrik PT Belitang Panen Raya pada
30 Januari 2020.
Saat itu, banyak pekerja yang diminta untuk
keluar agar tak masuk dalam serikat pekerja.