Disnakertrans: Mediasi Gagal, Kasus Dilimpahkan ke Polda Sumsel
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Terpisah, Kepala Disnakertrans Sumsel, Koimudin,
ketika dikonfirmasi mengatakan jika kasus tersebut saat ini telah dilimpahke ke
Polda Sumsel karena telah memasuki ranah hukum pidana.
"Proses mediasi sudah dilakukan tetapi
tidak ketemu kesepemahaman di antara keduanya. Nota satu dan dua sudah
dilayangkan tidak diindahkan maka tahap berikutnya sesuai aturan 14 hari nota
terakhir diberikan maka kasus ini diserahkan ke Polda Sumsel," ujar
Koimudin kepada wartawan, melalui telepon.
Setelah kasus ini diambil alih Polda Sumsel,
pihak Disnakertrans pun akan menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: 4 Pelaku di Bawah Umur
"Kita serahkan kasus ini ke Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sumsel. Nantinya jika ada pelanggaran dan
mengarah ke tindak pidana maka yang bertanggungjawab adalah perusahaan,"
ujarnya.
Bantahan PT Belitang