Penasihat Hukum PT Belitang Panen Raya, Titis
Rachmawati, saat dikonfirmasi wartawan, membantah tuduhan yang dilayangkan oleh
pekerja.
Menurutnya, tuntutan mereka pun tak mendasar
kepada pihak perusahaan.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
"Apa yang dituntutkan ke perusahaan sangat
tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Sejauh ini perusahaan
telah melakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk soal hak dalam pengupahan
buruh tersebut," jelasnya, dalam pesan singkat.
Selain itu, tentang indikasi pelanggaran hak
pendirian serikat pekerja di dalam perusahaan dibantah oleh Titis.
"Perusahaan selalu terbuka dengan serikat.
Soal larangan terhadap hak-hak buruh, tidak pernah perusahaan menghalangi
mereka melakukan hal tersebut," ungkapnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.