Hal itu disampaikan ke publik oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, pada Selasa (12/10/2021).
Berikut hasil penyelidikan tersebut:
Baca Juga:
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Crypto, Ratusan Korban Rugi Rp 105 Miliar
Penyidik menerima surat pengaduan dari RS pada tanggal 9 Oktober 2019, isi surat pengaduan yang bersangkutan melaporkan bahwa diduga terjadi peristiwa pidana perbuatan cabul.
Jadi bukan perbuatan perkosa yang viral di medsos.
Kedua, pada tanggal 9 Oktober 2019 penyidik meminta visum kepada puskesmas Malili.
Baca Juga:
Kini Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Rekam Jejak Eks Kapolres Ngada
Tanggal 15 Oktober menerima hasil puskesmas dr Nurul.
Kemudian tim menginterview dr Nurul, 11 Oktober 2021, hasilnya dr Nurul menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.
Ketiga, tanggal 24 oktober 2019, penyidik meminta visum ke RS Bhayangkara Makassar, hasilnya yang keluar tanggal 15 November 2019, diteken oleh dr Denny Matius.