Namun, bukannya mendapat pembelaan dari pengacara yang disediakan Pemkot Jambi atas laporannya, kedatangan Syarifah ke Polda Jambi hari itu justru sebagai terlapor.
Syarifah dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra dan Humas Kota Jambi karena mengkritik Pemkot Jambi dan Walikota Jambi.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
“Di dalam pertemuan itu, pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Esih, S.S, M.H. Dan beliau mengatakan bahwa beliau untuk mendampingi saya sebagai terlapor,” ujar Syarifah dalam video.
"Saya dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra, SH, MH, dan Dinas Humas Kota Jambi," lanjut Syarifah.
Syarifah mengungkapkan bahwa dirinya menghadapi banyak tuduhan karena mengkritik Pemerintah Kota Jambi dan Walikota Jambi dalam videonya.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
"Untuk video saya yang mengkritik Pemerintah Kota Jambi dan Walikota Syarif Pasha, saya dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3." ujarnya.
Dalam narasi yang diungkap oleh akun twitter @partaisocmed, duduk permasalahan yang dialami Syarifah terjadi karena izin yang diberikan Pemkot Jambi atas perusahaan China tersebut melanggar aturan.
"Versi Pemkot Jambi yang seperti jubir PT RPSL, sama sekali tidak menyinggung masalah pelanggaran tonase kendaraan yang mengakibatkan rumah nenek Habsah rusak dan perubahan usaha yang awalnya PLTU jadi usaha pengolahan kayu. Kenapa Pemkot Jambi tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri?" tulis @partaisocmed penuh heran.