WahanaNews.co | Kapten Inf Dominggus Kainama, salah satu dari enam prajurit TNI-AD yang menjadi terdakwa kasus mutilasi, Sabtu (24/12) meninggal di RS Dian Harapan Waena, Jayapura.
"Memang sekitar pukul 11.00 WIT, dilaporkan terdakwa Kapten Inf Dominggus Kainama meninggal di rumah sakit di Waena, Kota Jayapura," kata Kepala Oditur Militer Jayapura Kol Chk Yunus Ginting kepada Antara di Jayapura, Sabtu.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Pihaknya belum dapat memastikan penyebab kematian terdakwa, namun dari laporan awal yang diterima terungkap terdakwa sempat mengeluh sesak nafas sehingga dievakuasi ke IGD RS Dian Harapan.
Setibanya di IGD, terdakwa sempat ditangani dokter namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.
"Belum dipastikan penyebabnya namun kemungkinan jantung karena sebelumnya sempat mengeluh dada sakit dan sesak nafas," kata Ginting.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
Ginting mengaku belum mengetahui dengan pasti apakah jenazah terdakwa dievakuasi ke Timika karena anggotanya masih di RS Dian Harapan.
"Nanti bila ada info akan saya beritahukan," kata Ginting.
Almarhum Kapten Dominggus Kainama bersama empat rekannya yaitu Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan, sejak Senin (12/12) diajukan ke Mahkamah Militer III-19 Jayapura terkait kasus mutilasi di Timika yang menewaskan empat warga sipil.