Tiga orang ditetapkan tersangka antara lain dua eksekutor Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang dan Rudi Apri Sembiring.
Polisi juga menangkap Bebas Ginting alias Bulang, orang yang menyuruh Yunus dan Apri membakar rumah Rico Sempurna.
Baca Juga:
Bebas Ginting dan Yunus Tarigan Pelaku Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Penjara Seumur Hidup
Bukan hanya itu, anak dari mendiang wartawan Tribrata TV itu didampingi LBH Medan hingga Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan lainnya mengadukan dugaan keterlibatan prajurit TNI AD dalam peristiwa itu ke Puspom AD, Jakarta.
Selain itu, koalisi masyarakat sipil pun melaporkan dugaan pembakaran maut tersebut ke Kantor Staf Presiden (KSP).
Aksi pembakaran itu diduga terkait pemberitaan tempat judi oleh Sempurna Pasaribu. Tempat judi itu diduga dibekingi prajurit TNI AD.
Baca Juga:
Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Karo, 7 Bukti Elektronik Ungkap Keterlibatan TNI Koptu HB
Mabes TNI pun berjanji bakal mengusut kasus pembakaran maut rumah wartawan di Karo tersebut, dan menegaskan Puspomad sudah komitmen.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.