WahanaNews.co | Direktur Perencanaan Anggaran Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahri, menemukan anggaran janggal senilai Rp 580 miliar untuk
kegiatan-kegiatan DPRD DKI Jakarta dalam APBD DKI 2021.
Bahri
mengatakan, jenis anggaran tersebut baru muncul di tahun 2021 dan tidak ada di
tahun 2020.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
Anggaran
tersebut tertera dalam sub kegiatan yang akan dilakukan oleh para anggota DPRD
DKI Jakarta.
"Ada
isinya ngaco, kami benahi, belanja
gaji tunjangan juga di sini," kata Bahri, di Lantai 9 Gedung H DPRD DKI
Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Bahri
memperlihatkan dokumen terkait enam kegiatan janggal yang dinilai tidak
memiliki korelasi langsung dengan hasil yang diharapkan dari kegiatan tersebut
jika ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur, dan target kinerja kegiatan.
Baca Juga:
Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Begini Nasib Gedung Eks Pemerintah Kelak
Sub
kegiatan pertama yaitu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan nilai Rp
5.112.555.027 yang diuraikan dalam sub rincian objek belanja: Belanja pakaian
sipil lengkap (PSL); belanja modal peralatan studio audio; belanja modal
personal computer; dan belanja modal peralatan komputer lainnya pada
Sekertariat DPRD.
Sub
kegiatan kedua terkait Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebesar Rp 153.649.748.978 yang diuraikan ke
dalam obyek belanja: Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD pada Sekretariat DPRD.
Sub
kegiatan ketiga pada pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan nilai
Rp 2.310.670.340 diuraikan ke dalam obyek belanja: Belanja pakaian sipil harian
(PSH); belanja pakaian sipil lengkap (PSL); belanja pakaian dinas harian (PDH);
dan belanja pakaian sipil resmi (PSR).