Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Komisaris Polisi Endro Aribowo,
mengatakan, pengetatan yang dilakukan bukan berarti menutup akses keluar-masuk.
Sejauh ini, kepolisian memastikan
bahwa yang melintas bukan masyarakat yang hendak mudik.
Baca Juga:
Operasi Larangan Mudik Usai, Berganti Fase Pengetatan 18-24 Mei
Mereka yang melintas juga memegang
surat negatif rapid tes antigen.
"Kalau tidak memegang surat
tersebut atau sudah habis masa berlaku, di sini disediakan dan bisa langsung
menerima hasilnya. Sesuai surat edaran masyarakat yang boleh melintas adalah
kondisi urgent, sakit, atau melahirkan dan keluarga meninggal dunia. Dibuktikan dengan surat
tugas maupun aparatus tempat tinggal," ujar dia.
Polrestabes Palembang menempatkan lima
pos penyekatan yang diperkuat oleh 20 personel setiap shift.
Baca Juga:
Diminta Putar Balik di Cilegon, Perempuan Ini Ngamuk
Aparat terkait lain pun membantu
operasi tersebut, yakni dari unsur TNI, Dishub, BPBD,
dan Dinas Kesehatan.
Penyekatan dilakukan karena pemerintah
telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran tahun ini. Larangan berlaku sepanjang
6-17 Mei. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.