Didapatkan keterangan bahwa anak tiri korban melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan terhadap korban Kartini bersama ayahnya.
Hal itu berdasarkan keterangan kedua anak korban yang masih di bawah umur dan barang bukti yang ditemukan.
Baca Juga:
Main Cinta Sesama Jenis, Aktor Sinetron Nekat Peras Pacar Pakai Rekaman Intim
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap anak tiri korban dan suami korban telah melakukan pembunuhan berencana dengan memukul korban.
Korban dipukul berulang kali menggunakan martil hingga tewas.
"Anak tiri dan suami korban melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Sita Uang Rp2,8 M dan Senjata Baretta dari Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif
"Dengan cara memukul korban menggunakan dua buah martil hingga korban tidak bernyawa," imbuhnya.
"Kemudian keduanya membungkus korban menggunakan karung goni, karpet kain, dan mengikat korban dengan tali," ucap AKP Bayu Ramadhan Effendi.
Pada saat yang sama, terungkap alasan di balik pembunuhan seorang wanita di Dumai oleh suaminya dan kedua anak mereka.