Didapatkan keterangan bahwa anak tiri korban melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan terhadap korban Kartini bersama ayahnya.
Hal itu berdasarkan keterangan kedua anak korban yang masih di bawah umur dan barang bukti yang ditemukan.
Baca Juga:
Jokowi Resmi Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS, Cek Tanggal Berlakunya!
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap anak tiri korban dan suami korban telah melakukan pembunuhan berencana dengan memukul korban.
Korban dipukul berulang kali menggunakan martil hingga tewas.
"Anak tiri dan suami korban melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan," ujarnya.
Baca Juga:
Inilah 10 Negara Paling Banyak Dicari di Google Tahun 2023, Adakah Indonesia?
"Dengan cara memukul korban menggunakan dua buah martil hingga korban tidak bernyawa," imbuhnya.
"Kemudian keduanya membungkus korban menggunakan karung goni, karpet kain, dan mengikat korban dengan tali," ucap AKP Bayu Ramadhan Effendi.
Pada saat yang sama, terungkap alasan di balik pembunuhan seorang wanita di Dumai oleh suaminya dan kedua anak mereka.