Didapatkan keterangan bahwa anak tiri korban melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan terhadap korban Kartini bersama ayahnya.
Hal itu berdasarkan keterangan kedua anak korban yang masih di bawah umur dan barang bukti yang ditemukan.
Baca Juga:
Kejati Jambi dan PLN Perkuat Sinergi Hukum, Dorong Pencegahan Penyalahgunaan Tenaga Listrik
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap anak tiri korban dan suami korban telah melakukan pembunuhan berencana dengan memukul korban.
Korban dipukul berulang kali menggunakan martil hingga tewas.
"Anak tiri dan suami korban melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan," ujarnya.
Baca Juga:
Pesta Rakyat UMKM Dairi 2026: UMKM Kuat, Budaya Hebat, Rakyat Sejahtera
"Dengan cara memukul korban menggunakan dua buah martil hingga korban tidak bernyawa," imbuhnya.
"Kemudian keduanya membungkus korban menggunakan karung goni, karpet kain, dan mengikat korban dengan tali," ucap AKP Bayu Ramadhan Effendi.
Pada saat yang sama, terungkap alasan di balik pembunuhan seorang wanita di Dumai oleh suaminya dan kedua anak mereka.