Kalangan wartawan berharap seluruh media yang memenuhi persyaratan profesional memperoleh kesempatan yang sama untuk menjalin kerjasama publikasi tanpa dipengaruhi faktor di luar kompetensi jurnalistik.
Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Kota Depok, Yohanis Muriani, menilai prinsip keterbukaan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan APBD.
Baca Juga:
Disoal Dana Publikasi Hampir Rp1 Miliar: Wartawan Nilai Diskominfo Kota Depok Sembunyikan Anggaran(?)
"Ada banyak wartawan yang mempertanyakan hal ini. APBD, Rencana Anggaran Satuan (RAS), DPA maupun sasaran penyaluran merupakan informasi publik yang semestinya dapat diakses masyarakat. Karena itu harus ada mekanisme yang adil, proporsional, profesional dan akuntabel," ujar Yohanis.
Menurutnya, transparansi justru akan melindungi pemerintah dari berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat maupun di kalangan insan pers.
Ia menambahkan, keterbukaan data mengenai penerima advertorial maupun rilis pemerintah akan memberikan kepastian bahwa seluruh proses dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Baca Juga:
Tirta Asasta Depok Dinobatkan sebagai BUMD Inspiratif dalam Transformasi Korporasi Menuju IPO
Sejumlah wartawan bahkan mulai mengusulkan agar dilakukan penyampaian aspirasi secara terbuka kepada Diskominfo sebagai bentuk dorongan agar mekanisme kemitraan media diperbaiki.
"Ayo kita sampaikan aspirasi bersama ke Diskominfo supaya persoalan ini mendapat perhatian. Kalau dilakukan bersama lintas organisasi wartawan tentu akan lebih baik," kata Ikhsan, wartawan Depokpos.co.
Di tengah berkembangnya berbagai pendapat tersebut, sebagian kalangan pers mengingatkan pentingnya Pemerintah Kota Depok segera memberikan penjelasan resmi mengenai tata kelola anggaran kemitraan media. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya spekulasi yang dapat memperkeruh hubungan antara pemerintah daerah dan komunitas pers.