Tindak pidana korupsi yang menjerat Rahmat Effendi terkait pemberian imbalan pembebasan lahan sejumlah proyek infrastruktur yang menjadi bagian dari belanja modal ganti rugi tanah senilai Rp 286,5 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2021.
Salah satu dari imbalan yang didapatkan Rahmat Effendi terkait pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar.
Baca Juga:
Jelang Idulfitri, Tri Adhianto Bagikan Beras dan Sarung untuk Marbot Masjid
Polder Air Kranji berada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, wilayah RW 009, Kelurahan Kranji.
Dari pantauan pada Jumat (7/1/2022) sore, lahan seluas lapangan sepakbola itu masih kosong dan di tengah-tengah lahan itu terdapat salah satu gubuk yang terbuat dari tripleks.
Kartika (95), pemilik gubuk di tanah kosong itu, mengatakan, dia dipercaya menjaga lahan tersebut.
Baca Juga:
Viral Menginap di Hotel Saat Banjir, Istri Wali Kota Bekasi Minta Maaf
Perempuan asal Indramayu, Jawa Barat, itu lupa dengan nama pemilik lahannya.
”Ini punya perusahaan. Saya lupa nama pemiliknya,” kata perempuan lanjut usia tersebut.
Banjir yang rutin merendam sejumlah wilayah di Kota Bekasi selama beberapa tahun terakhir memang tidak terlepas dari persoalan penyempitan daerah aliran sungai yang mengalir melintasi kota itu.