Okupansi sempadan sungai dilakukan baik oleh warga maupun pengembang.
Hal ini menjadi alasan Pemkot Bekasi yang selalu menyatakan terkendala pembebasan lahan dalam pembenahan sungai dan penanggulangan banjir di sana.
Baca Juga:
Jelang Idulfitri, Tri Adhianto Bagikan Beras dan Sarung untuk Marbot Masjid
Pada awal Januari 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional turun tangan menjatuhkan sanksi administratif kepada area komersial Kota Bintang, Kota Bekasi.
Pengembang diwajibkan membongkar bangunannya dan melebarkan Sungai Cakung.
Pengembang dinilai melanggar pemanfaatan tata ruang karena mempersempit aliran sungai dan menimbulkan banjir berulang di kolong Tol JORR, Kalimalang.
Baca Juga:
Viral Menginap di Hotel Saat Banjir, Istri Wali Kota Bekasi Minta Maaf
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A Djalil, ketika meninjau kolong Tol JORR, Kalimalang, saat itu, mengatakan, banjir yang terjadi di kolong Tol JORR tersebut akibat adanya penyempitan Sungai Cakung karena pengembang membangun tidak sesuai standar.
Pengembang membangun dengan merampas sebagian badan sungai dan mengubah arah aliran sungai.
”Intinya adalah ini harus kami kembalikan pada fungsinya. Fungsi sungai harus dikembalikan sebagai badan air sehingga nanti jangan karena properti ini, terjadi banjir di sebelah sana,” kata Sofyan.