Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis (6/1/2022), menyebutkan kalau Rahmat Effendi bersama empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi menerima imbalan dari sejumlah pihak swasta.
Salah satu pihak swasta itu, yakni Direktur PT Kota Bintang, Rayatri Suyadi.
Baca Juga:
Tri Adhianto Resmi Jabat Wali Kota Bekasi, Ini Kata Gubernur Jawa Barat
Pelaksana Tugas
Di Bandung, Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil, pada Jumat ini, sudah menyerahkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk bertugas sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi.
Baca Juga:
Disebut Calon Wali Kota Bekasi 2024 oleh Tri Adhianto, Sholihin: Amin!
Ini agar pelayanan kepemerintahan tetap berjalan, tidak vakum, dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Dengan surat itu, maka beliau (Tri) bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, dan menangani hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum,” kata Kamil dalam siaran pers.
Asa publik Kota Bekasi, termasuk warga Kranji, diharapkan bersemi kembali.