Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis (6/1/2022), menyebutkan kalau Rahmat Effendi bersama empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi menerima imbalan dari sejumlah pihak swasta.
Salah satu pihak swasta itu, yakni Direktur PT Kota Bintang, Rayatri Suyadi.
Baca Juga:
Jelang Idulfitri, Tri Adhianto Bagikan Beras dan Sarung untuk Marbot Masjid
Pelaksana Tugas
Di Bandung, Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil, pada Jumat ini, sudah menyerahkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk bertugas sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi.
Baca Juga:
Viral Menginap di Hotel Saat Banjir, Istri Wali Kota Bekasi Minta Maaf
Ini agar pelayanan kepemerintahan tetap berjalan, tidak vakum, dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Dengan surat itu, maka beliau (Tri) bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, dan menangani hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum,” kata Kamil dalam siaran pers.
Asa publik Kota Bekasi, termasuk warga Kranji, diharapkan bersemi kembali.