WahanaNews.co, Jakarta - Perbankan dan kepolisian terus mengingatkan warga agar berhati-hati saat melakukan transaksi keuangan, termasuk pengambilan dana melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Terutama setelah menarik tunai, penting untuk tidak terburu-buru hingga meninggalkan kartu ATM.
Baca Juga:
Markas Judol di Cengkareng Digerebek Polisi, 8 Orang Ditangkap
Seorang lansia berinisial SAD (68), mengalami nasib sial. Warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ini kehilangan Rp 10,5 juta dari rekeningnya.
Menurut keterangan korban kepada polisi, pada Selasa malam (2/4/2024), sebelum berangkat bekerja, dia mampir ke ATM di Jalan Stadion Kelurahan Pembataan untuk mengambil uang sebesar Rp 2 juta.
Pada pagi hari Kamis (4/4/2024), SAD melaporkan kepada bank bahwa ia kehilangan kartu ATM-nya dan ingin menggantinya dengan yang baru.
Baca Juga:
Bermodus Bantu di ATM, Penipu Gasak Rp117,5 Juta dari Rekening Nasabah
Saat melakukan pengecekan saldo melalui ATM, ia terkejut karena menemukan saldo berkurang sebesar Rp10,5 juta.
SAD kemudian mencetak buku tabungan dan menemukan enam transaksi penarikan uang menggunakan kartu ATM.
Polisi segera mengambil tindakan. Mereka kemudian berhasil menangkap seorang pria berusia 23 tahun dengan inisial MKAL, yang merupakan penduduk Mabuun Kecamatan Murung Pudak.