"Untuk melaporkan ke pihak pemerintah kami tidak berani
karena kedua pasangan berusia di bawah umur. Akhirnya kita nikahkan secara
kekeluargaan saja, yang penting sah menurut agama," kata Hanan.
Pihak keluarga, kata Hanan, juga takut EB dan UD dipisahkan. Hal
itu akan menjadi masalah baru di dusun mereka.
Baca Juga:
PLN Berhasil Sambungkan Listrik dari Pulau Sumbawa ke Bajo Pulau di NTB, Warga Kini Nikmati Listrik 24 Jam!
Pernikahan EB dan UD menambah daftar kasus pernikahan usia dini
di NTB.
Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, jumlah
dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama NTB tercatat 522 kasus.
Dispenasi diberikan karena yang menikah masih di bawah umur baik
laki-laki maupun perempuan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.