"Dari BPJS kukuh harus ditagih (iuran dari sertifikasi dan jasa pelayanan)," ucapnya.
Selama ini, diungkapkannya, penghitungan akumulasi iuran BPJS hanya berasal dari gaji dan tunjangan jabatan saja. Sedangkan insentif tidak masuk dalam hitungan iuran karena penerimaannya tidak disatukan.
Baca Juga:
Sebelum Lebaran, Tunjangan Profesi 120.067 Guru Cair
"Pembayaran iuran BPJS bagi PNS memang sudah ditetapkan sesuai persentase besaran gaji. Sebelum ada aturan ini, insentif nakes dan sertifikasi tidak dihitung karena diberikannya tidak disatukan dengan gaji. Insentif nakes juga kan dihitung dari akumulasi pelayanan, baru dibayar, jadi fluktuatif angka setiap bulannya," ungkapnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.