Sementara itu, Dewi salah seorang PNS guru di Garut juga kaget atas adanya iuran yang harus dibayar dari uang sertifikasi.
"Baru tahu ada aturan itu. Tahunya setiap gajian, gaji kita sudah dipotong untuk iuran BPJS setiap bulan, eh sekarang harus iuran lagi," ucapnya.
Baca Juga:
Guru Honorer Non Sertifikat Bakal Dapat Insentif Rp500 Ribu
Dengan adanya aturan yang baru diketahui itu, Dewi mengaku saat ini tengah bingung untuk membayar karena uang sertifikasi yang diterimanya langsung digunakan sesuai kebutuhan.
"Makin bingung kalau bayarnya harus ngageblok (sekaligus). Ya bisa-bisa dari gaji atau sertifikasi aja kalau turun," katanya.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana membenarkannya. Ia menjelaskan bahwa awalnya iuran BPJS hanya berasal dari perhitungan gaji saja, namun kini akumulasi sertifikasi yang diterima.
Baca Juga:
Hadapi Tantangan Era Digital, Kejagung Latih Jaksa dan Staf Protection Officer
"Gaji itu kan ada dua, gaji dengan jabatannya dan ada yang sifatnya insentif. Insentif sekarang sesuai aturan yang baru masuk ke dalam hitungan pembayaran BPJS. Itu yang seolah belum dibayar," jelas Nurdin.
Nurdin menyebut bahwa ada keterlambatan dari BPJS untuk peraturan tahun 2020 itu Kabupaten Garut. "Sosialisasi di Garut itu baru dilakukan sekitar bulan Juni-Juli, itu pun kepada tenaga pendidik dan sempat dipertanyakan oleh mereka (para pendidik)," sebutnya.
Meski baru disosialisasikan, Nurdin mengatakan bahwa ketetapan normatif BPJS bahwa iuran tersebut harus ditagih. Namun untuk pola penagihan dan pembayarannya masih dalam pembahasan.