WahanaNews.co | Seorang calon penumpang pesawat di
Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, berinisial EA (51), warga Banten,
terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Sebab,
ia diduga memalsukan surat tes swab, Sabtu (8/5/2021) pagi.
Baca Juga:
Operasi Larangan Mudik Usai, Berganti Fase Pengetatan 18-24 Mei
Diketahui,
EA hendak melakukan penerbangan dengan pesawat Garuda ke Jakarta pada pukul
09.55 WIB.
Kapolsek
Semarang Barat, Kompol Dina Novita Sari, mengatakan, pelaku diamankan saat
menjalani pemeriksaan kelengkapan dokumen, sekitar pukul 08.00 WIB.
"EA
masuk ke bandara, ada pengecekan dari KKP dengan anggota Polsek Semarang
Barat," kata Dina, di Mapolsek Semarang Barat, Sabtu (8/9/2021).
Baca Juga:
Diminta Putar Balik di Cilegon, Perempuan Ini Ngamuk
Saat
dilakukan pengecekan, lanjut Dina, didapati surat keterangan hasil swab pada
Sabtu (8/5/2021), dan pelaksanaan swab dilaksanakan di hari yang sama.
Hal
tersebut membuat petugas menaruh curiga terhadap EA atas dugaan pemalsuan surat
keterangan.
"Beliau
terbang pagi (8 Mei). Seperti kita tahu, PCR butuh waktu sekitar 6 jam. Lab
baru buka pukul 08.00 pagi. Sangat tidak mungkin hasil PCR dibawa pagi untuk ke
Jakarta. Petugas curiga," katanya.