WAHANANEWS.CO, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di sektor perparkiran.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memastikan tidak akan ada lagi toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam pungli, baik dari kalangan juru parkir maupun oknum aparat yang berwenang.
Baca Juga:
Pendidikan Karakter Siswa SMP Diperluas, Pemkot Libatkan TNI-Polri dan Guru
Menurut Erwin, ketegasan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk menciptakan tata kelola parkir yang transparan, tertib, dan bebas pungli.
Ia menegaskan, setiap bentuk pelanggaran tidak akan lagi diselesaikan dengan sekadar permintaan maaf seperti yang kerap terjadi sebelumnya.
“Ke depan tidak ada lagi permintaan maaf bagi pelanggar pungli, khususnya parkir kendaraan. Kalau ada yang ketahuan, laporkan langsung, jangan dibiarkan,” tegas Erwin di Jalan Balonggede, Kota Bandung, Selasa (8/10/2025).
Baca Juga:
Pemkot Bandung Beri Perlindungan Jaminan Sosial, Ketua RT dan RW Kini Lebih Terjamin
Erwin mengimbau masyarakat agar turut serta mengawasi dan berani melapor bila menemukan juru parkir yang menarik biaya melebihi tarif resmi atau beroperasi di luar area parkir yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kalau ada juru parkir atau oknum Dishub yang ikut menerima setoran pungli, saya tegaskan akan dipecat dan diproses hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan di lapangan tidak bisa hanya bergantung pada Dishub semata.