WahanaNews.co | Satreskrimsus Polda Maluku menggagalkan penyelundupan BBM jenis solar dan minyak tanah dari Desa Kaitetu, Leihitu, Maluku Tengah, ke Seram Bagian Barat.
Total, ada enam orang yang ditangkap.
Baca Juga:
Skandal Proyek Jalan Rp7,2 Miliar di Maluku, Empat Orang Jadi Tersangka
"Mereka ditangkap di Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah," kata Direktur Satreskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae, dalam keterangan resmi, Senin (5/9/2022).
Adapun mereka yang ditangkap adalah nakhoda kapal, anak buah kapal (ABK), hingga agen minyak, di antaranya berinisial AML, RY, IS, dan AR.
Harold menuturkan, awalnya, polisi mendapati AML yang merupakan pemilik pangkalan Sumiatun Alimoyo menjual minyak tanah sebanyak sebelas drum kepada RY dengan harga Rp 4.500 per liter atau Rp 900 ribu untuk 1 drum.
Baca Juga:
13 Jam Sidang, Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Pelajar Tewas di Tual
Rencananya, RY akan membawa 200 liter minyak tanah itu untuk dijual lagi ke warga di Kecamatan Huamual, Seram Bagian Barat.
"Pelaku sudah diamankan dengan barang bukti minyak tanah 11 drum ukuran 200 liter di pangkalan AML," ucapnya.
Selain itu, polisi menyita 80 jeriken ukuran 20 liter sebanyak 1.600 liter minyak tanah, 16 jeriken ukuran 20 liter sebanyak 320 liter solar, dan kapal motor ukuran 5 GT pengangkut BBM.