WahanaNews.co | Polres
Padang, Sumatera Barat, melaksanakan operasi yustisi gabungan pada Sabtu malam
hingga Minggu (2/5) dini hari. Hasilnya, dalam semalam polisi menjaring 300
orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Padang.
Baca Juga:
Kulon Progo: Dua Kasus Baru COVID-19 Muncul Setelah Berakhirnya Pandemi
Mereka terjaring razia karena kedapatan tidak memakai masker
ketika beraktivitas di luar rumah, baik di kafe atau pun rumah makan.
"Para pelanggar langsung dibawa ke Kantor Polresta
Padang untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolres Kota Padang Kombes Pol
Imran Amir, Minggu pagi, dikutip dari Antara.
Imran menegaskan para pelanggar itu akan diproses secara
hukum oleh Satpol-PP berdasarkan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang
Adaptasi Kebiasaan Baru.
Baca Juga:
Prokes di Sekolah dan Perjalanan Diatur oleh Kementerian atau Lembaga Terkait
Semua pelanggar didata dan identitasnya dimasukkan ke dalam
aplikasi daring Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada) untuk
mengkonfirmasi sudah berapa kali melakukan pelanggaran.
Mengingat sesuai ketentuan perda para pelanggar yang telah
melanggar lebih dari satu kali bisa dikenakan sanksi pidana atau denda.
"Dari 300 pelanggar ini diketahui mereka baru sekali
terjaring razia, sehingga diberikan teguran dan diambil data," katanya.