Selain pengambilan data, seluruh pelanggar malam itu juga
wajib menjalani tes cepat COVID-19 yang dilakukan oleh tim kesehatan Bidokkes
Polda Sumbar.
Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar mematuhi
protokol kesehatan, baik yang sifatnya orang perorangan, atau pun pelaku usaha
berupa kafe, restoran dan rumah makan.
Baca Juga:
Kulon Progo: Dua Kasus Baru COVID-19 Muncul Setelah Berakhirnya Pandemi
Pelaku usaha harus menerapkan jaga jarak, menghindari
kerumunan, menyediakan tempat cuci tangan, dan memastikan pengunjungnya memakai
masker.
"Pelaku usaha yang melanggar juga dapat ditindak sesuai
Perda," katanya.
Sedangkan orang perorangan diwajibkan mengenakkan masker
ketika beraktivitas di luar rumah.
Baca Juga:
Prokes di Sekolah dan Perjalanan Diatur oleh Kementerian atau Lembaga Terkait
Operasi yustisi gabungan dilakukan oleh Polresta Padang
bersama dengan instansi terkait seperti Satpol-PP, Brimob Polda Sumbar, dan
Bidokkes.
Pada kesempatan yang sama Polresta Padang juga menindak para
pengendara yang kendaraan menggunakan knalpot racing.
"Ada ratusan kendaraan yang kami amankan, kegiatan
sekaligus untuk mengantisipasi aksi balap liar yang sering terjadi setiap malam
minggu hingga Minggu dini hari," katanya.