Kedepannya, pengoperasian RDF Plant Jakarta diharapkan berkontribusi besar dalam penanganan sampah secara berkelanjutan.
Di samping itu, kerjasama pemanfaatan RDF dengan industri semen dari fasilitas ini berpotensi mendatangkan pendapatan daerah dan mengurangi pembiayaan APBD untuk pengelolaan sampah.
Baca Juga:
Terapkan UU 18 Tahun 2008, MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Kementerian Lingkungan Hidup Tindak Produsen yang Abai Terhadap Pengelolaan Sampah
Pembangunan RDF Plant Jakarta didampingi Inspektorat DKI Jakarta, Kejati DKI Jakarta dan KPK. [WahanaNews.co/Dok. KPK]
Dinas Lingkungan Hidup sejak awal meminta pendampingan pihak Inspektorat DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk mengontrol dan mengawasi pihak kontraktor yang ditunjuk melaksanakan proyek ini.
Hal ni dimaksudkan untuk meyakinkan masyarakat akan keseriusan pihaknya melaksanakan program strategis ini dengan niat baik dan untuk kepentingan umum.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Tengah Himbau Warga Kurangi Sampah Lebaran
"Kami siap dikontrol atau dikoreksi oleh siapapun dan peran serta masyarakat tentu saja kami terbuka, namun hendaknya dengan cara yang objektif serta bersifat solutif tegas" Agung.
Namun ternyata bukan hanya Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup yang minta pendampingan dari Inspektorat dan Kejati DKI Jakarta, bahkan pemilik hak Paten tehnologi canggih RDF ini, Poltak Sitinjak pun dengan ksatria meminta agar KPK RI terjun langsung mengawasi kinerja mereka.
"Itulah keseriusan dan komitmen kami memberikan yang terbaik persembahan kami buat negeri tercinta" kata Poltak.