WahanaNews.co | Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengusulkan pembentukan tiga Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB) dalam rapat paripurna DPRD Jabar, Jumat (11/2/2022).
Salah satu CDPOB tersebut adalah Kabupaten Garut Utara.
Baca Juga:
Mercedes Benz RK Diduga Terkait Kasus BJB Dititipkan KPK ke Bengkel
Berdasarkan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Garut dengan Bupati Garut, dilakukan persetujuan terhadap pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Garut Utara.
Pemerintah Kabupaten Garut segera melakukan proses administrasi dan hal-hal strategis dalam rangka pembentukan daerah oersiapan Kabupaten Garut Utara.
Kedua belah pihak bersepakat Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Baru di Wilayah Kabupaten Garut.
Baca Juga:
KPK Klaim Mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil yang Disita Tak Masuk LHKPN
Cakupan wilayah Persiapan Kabupaten Garut Utara neliputi 11 Kecamatan, yaitu Kecamatan Balubur Limbangan, Cibatu, Cibiuk, Kadungora, Karangtengah, Kersamanah, Leles, Leuwigoong, Malangbong, Selaawi, dan Sukawening, yang terdiri dari 116 desa.
Daerah persiapan kabupaten diberi nama Kabupaten Garut Utara dengan lokasi Ibu Kota Daerah Persiapan Kabupaten Garut Utara berada di Kecamatan Cibiuk.
Kabupaten induk menyatakan bersedia memberikan dukungan dana dalam rangka penyelenggaraan sebesar Rp 15 miliar per tahun.