Kasus korupsi tersebut melibatkan
Direktur Utama (non-aktif) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C
Pinontoan.
"Uang Rp 800 miliar itu kemudian
digunakan untuk membeli lahan yang akan digunakan dalam Program Rumah DP Rp 0," ujar Prasetio.
Baca Juga:
Para Pendeta di Polandia Gelar Pesta Seks Gay di Gereja Bersejarah, PSK Sampai Pingsan
Politisi PDIP ini juga kemudian menyebut, dalam Keputusan Gubernur itu sudah dijelaskan bahwa Direksi Sarana Jaya, setelah menerima PMD (Penanaman Modal Daerah) tersebut, harus melaporkan hasil pelaksanaannya kepada
Gubernur.
"Gubernur yang bertanda tangan
dalam Kepgub itu Anies Baswedan," ungkapnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.