WahanaNews.co
| Dalam penilaian Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul
Fadhli, dokumen Izin Penetapan Lingkungan (IPL) proyek pembangunan Bendungan
Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, cacat
secara subtansi.
"IPL itu kan diterbitkan sama Gubernur
(Jawa Tengah) pada sekitar bulan Juni tahun 2018," ujar Yogi, saat
dihubungi wartawan, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga:
Terduga Teroris di Tiga Lokasi Ditangkap Densus di Jateng
Juga Yogi menyampaikan, nomenklatur IPL-nya
adalah izin penetapan lokasi terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan
Bendungan Bener.
Penetapan lokasi tersebut mencakup dua kabupaten,
yakni Purworejo dan Wonosobo.
"Secara faktual, di Desa Wadas itu tidak
terdampak Bendungan Bener, tapi akan diambil tambang quarry batu
andesitnya. Artinya, secara substansial, itu ada yang cacat. Gubernur kemudian
menjadikan satu kesatuan, antara pertambangan quarry dengan pembangunan
untuk Bendungan Bener," ucapnya.
Baca Juga:
Kemensos Lakukan Pendampingan Menyeluruh Kasus Rudapaksa di Demak Jateng
Menurutnya, pembangunan bendungan dengan
pertambangan menjadi dua hal yang berbeda.
Penambangan itu mestinya mengacu pada
Undang-Undang (UU) Pertambangan.
Yogi menuturkan, untuk AMDAL memang sudah ada.
Namun, warga tidak dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun konsultasi
publik.