Dikatakan Dwi, SK tersebut diperpanjang dengan
SK Gubernur Nomor 539/29 Tahun 2020, tanggal 5 Juni 2020, tentang Perpanjangan
Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di
Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.
"Jadi, sebetulnya, memang Desa Wadas
menjadi bagian dari Bendungan Bener. Jadi, yang dianggap ilegal itu seperti apa?"
ungkapnya.
Baca Juga:
Oknum Polisi Polda Jateng Diduga Habisi Bayinya Sendiri, Kini Diperiksa Propam
Sehingga, secara prinsip, sudah memiliki dasar
hak hukum untuk melaksanakan kegiatan, baik untuk pembangunan Bendungan Bener maupun
pengambilan quarry di Desa Wadas.
"Jadi, kita otomatis enggak akan
mungkin, kalau tidak ada SK Gubernur, di situ akan dilakukan pembangunan
bendungan maupun pengambilan quarry," tegasnya.
Dijelaskannya, untuk pembangunan bendungan
tidak membeli material dari luar.
Baca Juga:
Peluang Kerja Baru bagi Pekerja Sritex, Pemprov Jateng Siapkan 8.000 Lowongan
Namun membebaskan lahan untuk quarry
atau penambangan material batu guna proyek pembangunan Bendungan Bener.
"Quarry hanya di Wadas. Hasil rapat
dengan Sekda Jateng di Semarang, itu memang di situ yang memenuhi kriteria
secara teknis, secara jumlah, dan jaraknya yang mendekati," ungkapnya.
Rencananya, total pembebasan lahan untuk quarry
itu adalah 114 hektar.