"Sekitar tahun 2017 itu, ada permohonan
penerbitan izin lingkungan dari pemrakarsa, banner-nya nyebar di Desa
Wadas. Warga tidak pernah mengetahui, ternyata itu konsultasi publik untuk AMDAL
pembangunan Bendungan Bener. Awalnya tidak memasukkan Desa Wadas, tetapi
tahu-tahu di izinnya yang terbit kemudian mengakomodasi Desa Wadas sebagai
salah satu lokasi untuk Bendungan Bener di dalam izin lingkungannya,"
ucapnya.
Lokasi yang akan dijadikan pertambangandi
Desa Wadas merupakan lahan perkebunan dan pertanian.
Baca Juga:
Terduga Teroris di Tiga Lokasi Ditangkap Densus di Jateng
Warga selama bertahun-tahun telah mengantungkan
hidup dari hasil pertanian tersebut.
Sehingga, ketika lahan pertanian mereka menjadi
lokasi pertambangan, itu akan membuat warga kehilangan mata pencaharian.
Terkait dengan IPL, pihaknya akan berkoordinasi
dengan warga. Namun, tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum.
Baca Juga:
Kemensos Lakukan Pendampingan Menyeluruh Kasus Rudapaksa di Demak Jateng
"Kalau dikembalikan ke fungsi semula,
pertanyaannya, apakah kualitas tanamannya akan sama dengan kondisi sebelum
ditambang? Tentu akan berubah jauh. Ini yang kemudian tidak diinginkan oleh
warga," tandasnya.
Sementara itu,Kepala BBWS Serayu Opak,
Dwi Purwantoro, menyebut telah mengantongi IPL Pembangunan Bendungan Bener
maupun quarry.
"IPL sebenarnya sudah dituangkan dalam SK
Gubernur Jawa Tengah Nomor 591/41 Tahun 2018," ujar Kepala BBWS Serayu
Opak, Dwi Purwantoro, Selasa (27/4/2021).