Namun, lahan yang digali untuk pertambangan hanyalah
seluas 64 hektar. Sedangkan 50 hektar lainnya sebagai lokasi untuk menyimpan
lapisan humus dari lokasi pengalian.
"Jadi, sebelum kita melakukan penggalian
batu, itu lapisan top soil-nya, lapisan yang subur itu, akan kita
pindahkan ke daerah itu (50 hektar) setebal 6 meter. Baru setelah itu kita akan
mulai melakukan penggalian," urainya.
Baca Juga:
Terduga Teroris di Tiga Lokasi Ditangkap Densus di Jateng
Top soil setebal 6 meter ini akan dikembalikan ke lokasi penambangan.
"Top soil sebagai humus tadi akan
kita kembalikan lagi ke bekas penggalian. Jadi, otomatis, tanahnya yang tadi
subur juga akan sama, karena Top Soil yang setebal 6 meter akan kita
kembalikan lagi sebagai reklamasi terhadap lokasi yang akan kita pakai untuk
pertambangan itu," tuturnya.
Proses penggalian ini hanya mengambil untuk
kebutuhan kurang lebih 8,5 juta meter kubik. Pengambilan material ini direncanakan
dalam kurun waktu 2-3 tahun.
Baca Juga:
Kemensos Lakukan Pendampingan Menyeluruh Kasus Rudapaksa di Demak Jateng
"Potongannya dari Bukit Wadas itu, yang
kita ambil paling dalam cuma 42 meter. Jadi tidak kita buat lubang-lubang. Sebetulnya
tidak membuat kubangan seperti di daerah penambangan nikel," ungkapnya.
Proses penambangan juga akan melibatkan
masyarakat setempat. Sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.
Pasca-penggalian material dan dilakukan
reklamasi, lahan akan diserahkelolakan untuk kepentingan masyarakat setempat.