WahanaNews.co | Suami dari pedagang yang mengalami penganiayaan di Pasar Gambir Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara, Hatoasa Hura mengungkapkan istrinya ditetapkan tersangka padahal tidak ada perlawanan yang dilakukan korban kepada preman.
"Tidak, tidak ada perlawanan," kata Hatoasa Hura dalam program 'Dialog Sapa Indonesia Malam' KOMPAS TV, Senin (11/10/2021).
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
Hatoasa menilai ada kejanggalan terjadi usai pihaknya melaporkan preman kepada Polsek Percut Sei Tuan yang meminta pajak lapak sebesar Rp 500 ribu.
Pertama, pihak kepolisian sempat melarangnya masuk menemani sang istri untuk melayangkan laporan. Bahkan, bersama kerabatnya, Hatoasa menunggu di luar dengan dalih tidak menerima banyak orang di ruangan karena Covid-19.
Kedua, Hatoasa mendapat cerita dari sang istri bernama Litiwari Iman Gea bahwa dirinya sempat diminta membatalkan laporan.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tahan Pelaku Pembunuhan Warga Candiroto
Saat Hatoasa menunggu di luar, salah satu aparat kepolisian menyampaikan hal itu langsung kepada istrinya hingga sempat membuatnya bimbang.
Polisi menyebut laporan juga sedang dilayangkan oleh pelaku yang saat itu sama-sama sedang berada di dalam kantor polisi.
Selain itu, istrinya diancam akan ikut ditangkap polisi hingga kesulitan mencari makan untuk anak-anaknya, apabila tetap melayangkan laporan penganiayaan.