Namun kemudian, laporan tetap dilayangkan hingga ternyata yang datang ke rumah justru surat yang menyatakan Litiwari Iman Gea sebagai tersangka, bukan korban.
Hatoasa menyayangkan soal penetapan ini lantaran dirinya bersaksi bahwa Litiwari Iman Gea sempat ditendang perut bekas operasinya sebanyak dua kali.
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
Bahkan, anak kandung yang berusia 13 tahun turut menjadi korban amukan preman hingga lengannya bengkak.
Saat kejadian, Hatoasa tak kuasa melawan tindakan keji preman tersebut, sebab dirinya berpikir jangka panjang soal keamanan diri beserta keluarganya.
Selain itu, saat penganiayaan berlangsung dirinya tidak otomatis menolong karena perlu menempatkan becak yang dibawanya langsung ke rumah.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tahan Pelaku Pembunuhan Warga Candiroto
Kata Hatoasa karena lokasi jualan tepat di pinggir jalan. Khawatir becaknya mengganggu pengguna jalan lain.
Bahkan, menurut pengakuan korban, sebelum akhirnya melayangkan laporan pihaknya lebih dulu, dirinya menerima seorang anggota aparat TNI/Polri yang datang ke rumah dan minta untuk menyelesaikan dengan cara damai keluargaan.
Kendati demikian, pihaknya menolak tawaran tersebut karena merasa perlu keadilan. Terlebih kata korban penganiayaan, dirinya merasa diperlakukan seperti binatang saat dianiaya di Pasar Gambir Tembung, Deli Serdang. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.