Ia menduga bahwa pemberian izin serta tindakan penertiban terhadap reklame di Ibukota sarat dengan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Ia lalu mencontohkan, bahwa ada satu titik reklame di trotoar pasar festival jalan karet kuningan yang sampai sekarang masih di segel oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan konstruksi bangunannya pun dililiti oleh Satpol PP.
Baca Juga:
Kasatpol PP DKI Jakarta, Pejabat Tajir ‘Tutup Mata’ Lihat Reklame-Videotron Raksasa Tak Berizin
“Apa bedanya dengan yang ada di jalan sudirman ini kan kasusnya sama,” tegasnya lagi.
Selain di jalan Sudirman, pembangunan kontruksi reklame diduga tanpa izin penyelenggaraan reklame (IPR) juga ada di jalan sisingamangaraja kecamatan kebayoran baru, Jakarta Selatan.
Kata Prans, akibat lokasi tersebut tidak diperbolehkan ada kontruksi tiang berdiri, papan reklame yang dulu berdiri disitu sekarang sudah dirobohkan, namun sekarang bisa berdiri kembali lagi.
Baca Juga:
Satpol PP Jakarta Barat Ancam Tindak Tegas Reklame Tak Bayar Pajak di Taman Corner Srengseng
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta telah menyatakan bahwa reklame raksasa videotron di jalan jenderal sudirman itu tidak berizin atau ilegal.
"Sehubungan dengan laporan Masyarakat mengenai status informasi perizinan reklame yang berlokasi sesuai dengan alamat pada laporan tersebut, dapat diinformasikan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2017 Bahwa tugas DPMPTSP adalah terkait perizinan, sedangkan terkait aspek keteknisan terhadap pendirian reklame yang tidak berizin merupakan kewenangan SKPD terkait".