"Tuntutan warga penetapan lokasi
jangka panjang yang dikatakan berdampingan dengan JIS, dan kita dilibatkan
dalam proses itu. Jadi perekonomian kita dilibatkan. Kapan dimulai pembangunan,
kapan selesai, setelah itu kita akan pindahkan barang-barang kita ke hunian
sementara," ucap dia.
Sementara itu, salah seorang pihak
dari JakPro yang tidak mau disebutkan namanya,
mengatakan, pihaknya masih
dalam proses mengurus perizinan demi merealisasikan pembangunan 50 unit rumah.
Baca Juga:
Jokowi Gelar Rapat Revitalisasi Stadion dan Penyelenggaraan Liga Sepakbola
Dia memastikan, kampung
deret akan dibangun sesuai dengan perjanjian sebelumnya dengan warga.
"Itu lagi diurus. Karena kalau
cuma bangun, bangun stadion aja bisa, masa bangun rumah enggak bisa, tapi
bangun apapun itu yang penting adalah aturan harus benar dan segala macam.
Sekarang masih diurus perizinan dan segala macam," kata dia, saat dihubungi wartawan, Kamis (11/2/2021) malam.
Lebih lanjut, selain terkait rumah
itu, ia mengatakan bahwa warga sebenarnya telah menerima kompensasi melalui
program Resettlement Action Plan.
Baca Juga:
Anies Siap Bangun 11 Stadion Bertaraf Internasional jika Menang Pilpres 2024
"Dari 627 (KK), kalau ngomongin
yang 50, mereka sudah terima. Kan
penerimaan itu dapat biaya sewa rumah 12 bulan, dapat biaya bongkar, angkut
material, terus dapat kalau misal punya usaha diganti, jauh sebelum hari ini,
itu sudah berjalan," kata dia.
Sementara terkait dengan adanya backhoe ke Kampung Bayam pada Kamis
(11/2/2021) itu, ia menyebut bahwa itu untuk melakukan pembersihan terhadap
puing-puing bekas rumah warga yang sebelumnya telah pergi.
"Terus kalau mereka tadi menolak,
emang kita paksa? Kan enggak,"
ucap dia. [qnt]