Sampai sejauh ini, pihak kepolisian akan tetap melakukan penahanan terhadap tersangka. Apabila tidak ditahan, berpotensi akan jatuh korban lain dan meresahkan masyarakat setempat.
Untuk tersangka Doni Oktavianus dijerat dengan pasal 338 KUHP, yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Pelaku Doni Oktavianus berhasil ditangkap polisi di rumah kerabatnya, enam jam setelah penemuan mayat orangtuanya.
Sang ayah, Khairul Anwar meninggal dalam keadaan terlentang di ruangan bagian depan rumah. Korban mengalami luka serius di bagian kepala, diduga akibat sabetan parang.
Sementara sang ibu, Rosmah ditemukan meninggal di ruang dapur, dengan luka robek di bagian pinggang. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.