WahanaNews.co | Wacana jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) akan diterapkan di 25 jalan di ibu kota sesuai usulan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Penerapan jalan berbayar elektronik itu dimaksudkan untuk mengurai kemacetan ibu kota.
Baca Juga:
BNPB Tinjau Pengungsian dan Distribusi Bantuan Banjir di Pulo Gadung
Wacana yang diharapkan dapat diujicobakan mulai 2023 ini tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.
Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa rancangan tersebut masih mentah.
"Rancangan itu baru berupa usulan saja, jadi belum menjadi sebuah regulasi atau peraturan daerah (perda)," tuturnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga:
PLN Dukung Optimalisasi Pengelolaan Sampah Jakarta, Tambah Daya Listrik Jakarta Recycle Center hingga 555.000 VA
Lalu, apakah penerapan jalan berbayar ini efektif untuk mengurai kemacetan?
Penjelasan pengamat transportasi
Pakar transportasi Universitas Indonesia (UI) Tri Cahyono mengatakan bahwa penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) bisa menjadi salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Jakarta.