"Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.
Namun, pada Ayat (2) dijelaskan dalam kondisi tertentu, gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan ERP sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1).
Baca Juga:
Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru pada 2027, Cek Lokasi Lengkapnya
Menurut Syafrin Liputo, besaran tarif ERP yang diusulkan sebsar Rp 5.000 sampai Rp 19.000.
"Ada rincian kemarin, kalau enggak salah, di angka Rp 5.000-Rp 19.000. Akan di antara angka itu," tutur Syafrin dilansir dari Kompascom, Selasa (10/1/2023).
Kendati demikian, Dishub DKI Jakarta bakal menyesuaikan tarif usai peraturan berkait ERP disahkan.
Baca Juga:
Tarif Transjakarta Rp3.500 Masih Bertahan, DKI Subsidi Hingga Rp3,75 Triliun
Daftar jalan yang termasuk ERP
Sebagaimana dilansir dari Kompascom, Selasa (10/1/2023), terdapat 25 jalan yang kemungkinan akan diberlakukan sistem jalan berbayar, berikut rinciannya:
Jalan Pintu Besar Selatan