"Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.
Namun, pada Ayat (2) dijelaskan dalam kondisi tertentu, gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan ERP sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1).
Baca Juga:
Libur Lebaran, 2.565 Wisatawan Tercatat Kunjungi Kepulauan Seribu
Menurut Syafrin Liputo, besaran tarif ERP yang diusulkan sebsar Rp 5.000 sampai Rp 19.000.
"Ada rincian kemarin, kalau enggak salah, di angka Rp 5.000-Rp 19.000. Akan di antara angka itu," tutur Syafrin dilansir dari Kompascom, Selasa (10/1/2023).
Kendati demikian, Dishub DKI Jakarta bakal menyesuaikan tarif usai peraturan berkait ERP disahkan.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Susun Raperda Kependudukan Atur Bansos untuk Pendatang
Daftar jalan yang termasuk ERP
Sebagaimana dilansir dari Kompascom, Selasa (10/1/2023), terdapat 25 jalan yang kemungkinan akan diberlakukan sistem jalan berbayar, berikut rinciannya:
Jalan Pintu Besar Selatan