Tenri menyampaikan bahwa penyelesaian administrasi dan pengembalian dana BOS harus menjadi pertimbangan penting dalam mencari jalan keluar yang tidak merugikan pihak sekolah.
"Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek," ujar Tenri.
Baca Juga:
Berduan Sama Staf Wanita PPPK di Penginapan, Oknum Lurah di Sulsel Digerebek
Ia juga meminta Dinas Pendidikan Sulsel mencari solusi yang lebih proporsional, sebab pengunduran diri massal dinilai bukan jalan terbaik untuk memperbaiki tata kelola pendidikan.
Menurut Tenri, Disdik Sulsel perlu segera melaporkan perkembangan polemik tersebut kepada Gubernur Sulsel agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan kegaduhan baru di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani pemeriksaan melalui Inspektorat.
Baca Juga:
Operasi di Medan Ekstrem, Tim SAR Temukan Korban ATR 42-500 di Lereng Bulusaraung
Iqbal menyebut proses pemeriksaan tersebut tidak selalu harus berakhir pada ranah hukum apabila persoalan yang ditemukan masih dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi.
"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS," kata Iqbal.
Ia menjelaskan bahwa istilah penggelapan tidak bisa digunakan sembarangan tanpa dasar hasil pemeriksaan yang memiliki kekuatan hukum.