"Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya," ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, apabila persoalan sudah masuk ke proses hukum, maka hal itu bukan lagi berada dalam ranah dan kewenangan Dinas Pendidikan.
Baca Juga:
Berduan Sama Staf Wanita PPPK di Penginapan, Oknum Lurah di Sulsel Digerebek
"Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya," kata Iqbal.
Ia menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Sulsel tetap menjalankan mekanisme sesuai aturan dan kebijakan yang berlaku dalam menangani polemik kepala sekolah tersebut.
"Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," tutur Iqbal.
Baca Juga:
Operasi di Medan Ekstrem, Tim SAR Temukan Korban ATR 42-500 di Lereng Bulusaraung
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, dugaan pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kewenangan dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat.
Dalam aturan tersebut, kepala sekolah dapat diberhentikan karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau mengajukan permintaan berhenti atas kehendak sendiri.
Meski begitu, Iqbal menyebut persetujuan terhadap surat pengunduran diri para kepala sekolah belum dikeluarkan.