Menurut Iqbal, status pemberhentian kepala sekolah memiliki konsekuensi berbeda, terutama jika pemberhentian dilakukan karena pelanggaran berat.
"Jika diberhentikan karena pelanggaran berat pasti ada catatan buruk, tetapi jika mundur atas permintaan sendiri, tidak ada catatan," ujar Iqbal.
Baca Juga:
Berduan Sama Staf Wanita PPPK di Penginapan, Oknum Lurah di Sulsel Digerebek
Polemik ini membuat DPRD Sulsel meminta pemerintah daerah lebih berhati-hati, sebab keputusan terhadap ratusan kepala sekolah dapat berdampak langsung pada stabilitas layanan pendidikan di sekolah-sekolah.
Di sisi lain, Disdik Sulsel menyatakan pemeriksaan tetap diperlukan agar tata kelola dana BOS, integritas aparatur pendidikan, dan kepastian aturan dapat berjalan beriringan tanpa menimbulkan prasangka berlebihan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.